Scroll to top
© 2022, AJ Kapital
Share
en id

Biaya & Manfaat Penawaran Umum


AJ Kapital - March 29, 2022 - 0 comments

Manfaat Penawaran Umum

Untuk Free Float > 40%

Insentif Pajak Perseroan setelah menjadi perusahaan terbuka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.

Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diatas diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:

  1. Paling sedikit 40 empat puluh persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
  2. Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;
  3. Masing masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5(lima persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh dan
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), dan angka (3) diatas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 seratus delapan puluh tiga hari kalender dalam jangka waktu 1 satu Tahun Pajak

Insentif Pajak Perseroan untuk Pemegang Saham berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

  • Besarnya Pajak Penghasilan atas penjualan Saham Pendiri adalah sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
  • Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan yang ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.
  • Pembayaran Pajak atas saham Pendiri harus sudah dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek.

Beberapa Manfaat Lainnya

  • Dengan saham Perseroan yang diperdagangkan di Bursa, maka harga saham Perseroan akan terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar dan setiap saat dapat diperoleh valuasi Perseroan secara update. Setiap peningkatan kinerja umunya akan berdampak pada harga saham di Bursa, yang akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
  • Dengan listing di Bursa, saham Perseroan akan dapat diperdagangkan (sehingga memungkinkan Pemegang Saham Pendiri untuk merealisasikan dan monetize investasi baik pada saat IPO maupun setelahnya melalui pasar sekunder.
  • Dengan pelaporan yang dilakukan secara reguler dan teratur baik kepada OJK maupun Bursa pemegang saham maupun analis, aspek transparansi dan keterbukaan informasi Perseroan akan meningkat sehingga meningkatkan praktek penerapan prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan/Good Corporate Governance yang baik. Perseroan juga mendapatkan perhatian media dan komunitas keuangan publikasi cuma cuma yang akan mengangkat citra perusahaan yang akan berdampak positif bagi pengembangan usaha di masa depan Peningkatan keterbukaan akan meningkatkan profesionalisme yang pada gilirannya akan menciptakan iklim berusaha yang sehat.

Cost atas IPO

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Perseroan setelah saham Perseroan tercatat di Bursa. Perseroan harus memenuhi ketentuan dan kepatuhan terhadap POJK dan Peraturan Bursa. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Perseroan antara lain Laporan Keuangan Triwulan, Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Public Exepose paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Related posts

Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *