Scroll to top
© 2022, AJ Kapital
Share
en id

Perbedaan Ketentuan di Papan Pengembang dan Papan Akselerasi


AJ Kapital - March 29, 2022 - 0 comments

Kriteria

Peraturan BEI

  • Lama berdiri
  • Lama Beroperasi
  • Laba Usaha
  • Laporan Keuangan Audit
  • Penjaminan Emisi
  • Net Tangible Assets (NTA)
  • Jumlah Pemegang Saham
  • Jumlah Saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama dalam periode 5 (Iima) Hari Bursa sebelum permohonan Pencatatan paling kurang:
  • Jumlah Saham Floating yang dimiliki bukan pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama
  • Biaya Pendaftaran Awal (akan dipotong Biaya Pencatatan Awal)
  • Biaya Pencatatan Awal
  • Biaya Pencatatan Tahunan

Papan Pengembang

(I-A)

  • ≥ 12 bulan
  • Kegiatan Operasi ≥ 12 bulan
  • Boleh Rugi
  • Wajar Tanpa Pengecualian
  • Full Commitment
  • Minimum Rp5 miliar Alternatif (i) laba usaha minimum Rp1 miliar dan Market Cap min Rp100 miliar atau (ii) Pendapatan Usaha Rp40 miliar dan Market Cap Rp40 miliar
  • 500 Pihak
  • 150.000.000 saham
  • (i) 20% dari total setelah PU untuk ekuitas dibawah Rp500 miliar (ii) 15% dari total setelah PU untuk ekuitas dibawah Rp500 miliar – Rp2 triliun (iii) 10% dari total setelah PU untuk ekuitas diatas Rp2 triliun
  • Rp25 Juta
  • Rp150 Juta (Rp 1 Juta per Miliar Dari Kapitalisasi Pasar)
  • Rp250 Juta (Rp 500 Ribu per Miliar Dari Kapitalisasi Pasar)

Papan Akselerasi

(I-V)

  • ≥ 12 bulan
  • Kegiatan Operasi ≥ 12 bulan
  • Boleh rugi
  • Opini Wajar Tanpa Modifikasian
  • Best Effort
  • Tidak Diatur
  • 300 Pihak
  • Tidak Diatur
  • Min. 20% Biaya Pendaftaran
  • Rp10 Juta
  • Rp25 Juta (Fixed)
  • Rp25 Juta (Fixed)

Related posts

Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *