Kriteria
Peraturan BEI
- Lama berdiri
- Lama Beroperasi
- Laba Usaha
- Laporan Keuangan Audit
- Penjaminan Emisi
- Net Tangible Assets (NTA)
- Jumlah Pemegang Saham
- Jumlah Saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama dalam periode 5 (Iima) Hari Bursa sebelum permohonan Pencatatan paling kurang:
- Jumlah Saham Floating yang dimiliki bukan pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama
- Biaya Pendaftaran Awal (akan dipotong Biaya Pencatatan Awal)
- Biaya Pencatatan Awal
- Biaya Pencatatan Tahunan
Papan Pengembang
(I-A)
- ≥ 12 bulan
- Kegiatan Operasi ≥ 12 bulan
- Boleh Rugi
- Wajar Tanpa Pengecualian
- Full Commitment
- Minimum Rp5 miliar Alternatif (i) laba usaha minimum Rp1 miliar dan Market Cap min Rp100 miliar atau (ii) Pendapatan Usaha Rp40 miliar dan Market Cap Rp40 miliar
- 500 Pihak
- 150.000.000 saham
- (i) 20% dari total setelah PU untuk ekuitas dibawah Rp500 miliar (ii) 15% dari total setelah PU untuk ekuitas dibawah Rp500 miliar – Rp2 triliun (iii) 10% dari total setelah PU untuk ekuitas diatas Rp2 triliun
- Rp25 Juta
- Rp150 Juta (Rp 1 Juta per Miliar Dari Kapitalisasi Pasar)
- Rp250 Juta (Rp 500 Ribu per Miliar Dari Kapitalisasi Pasar)
Papan Akselerasi
(I-V)
- ≥ 12 bulan
- Kegiatan Operasi ≥ 12 bulan
- Boleh rugi
- Opini Wajar Tanpa Modifikasian
- Best Effort
- Tidak Diatur
- 300 Pihak
- Tidak Diatur
- Min. 20% Biaya Pendaftaran
- Rp10 Juta
- Rp25 Juta (Fixed)
- Rp25 Juta (Fixed)